WARTALIKA.id – Warga Desa Matra Manunggal Kecamatan Bahar Utara, Jambi melaporkan oknum Kades Matra Manunggal, AZ ke Polres Muaro Jambi atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/147/XI/2022/Reskrim tanggal 02 November 2022.

Menurut Pendi, seorang pelapor yang berprofesi sebagai petani mengatakan, dana tersebut digunakan Kades Matra Manunggal AZ untuk perjalanan dinas luar daerah dan membeli seragam dinas putih.

“Ini ada bukti kwitansi yang ditanda tangani oknum kepala desa tersebut. Dia (Kades-Red) diduga menggunakan dana BLT sebesar Rp15.000.000 untuk perjalanan luar daerah dan dana sebesar Rp2.800.000 untuk seragam dinas putih,” kata Pendi saat dihubungi WARTALIKA.id, Rabu 16 November 2022.