2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 bulan terakhir milik orang asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi Covid 19, yaitu:

1. Surat pernyataan bersedi mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.

2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di wilayah Indonesia.

“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasidi Indonesia,” imbuh Widodo.