WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghimbau kepada para calon penumpang kereta api (KA) untuk tidak berbuat anarkis dan mengikuti aturan syarat perjalanan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa terkait adanya pengrusakan loket stasiun Sukabumi oleh oknum calon penumpang yang tidak menerima lantaran ttak diizinkan melakukan perjalanan kereta api karena belum memenuhi persyaratan pada Jumat, 9 Desember 2022.
“Calon penumpang tersebut rencananya akan menggunakan KA Lokal Parangro relasi Sukabumi – Bogor. Namun saat melalui proses pemeriksakan, berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat dua nama yang belum melakukan vaksin,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12).
Selain itu, lanjut Eva, mereka tidak dapat menunjukan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Karena itulah petugas tidak mengizinkan dua calon penumpang untuk melanjutkan perjalanan dan mengarahkanya ke loket.
Ketika petugas memberikan penjelasan.ke calon penumpang tidak mau menerima peraturan yang berlaku. Dia sempat mendorong petugas boarding, lalu memecahkan kaca loket stasiun. Akibatnya, seorang petugas terluka karena terkena serpihan kaca.
“Pelaku telah diamankan petugas ke Polsesk Cikole, Sukabumi, untuk proses secara hukum,” sambung Eva.
Namun saat ini, seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia,” ucapnya.
Eva menegaskan, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana kereta api, serta melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas.
Selain itu, ia meminta seluruh calon pengguna kereta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun, maupun di dalam kereta.
Menurut Eva, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api. Hal ini sebagaimana sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA,” ujarnya.
Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon penumpang yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon penumpang KA lokal dan aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
“Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelas Eva.
Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru.
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya