WARTALIKA.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong SH MH menyoroti proyek pembangunan enam unit gudang yang diduga bermasalah tepatnya berada di Jalan Utama Sakti II, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Menurut Madsanih, proyek bermasalah ini diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tentunya ini jelas merugikan masyarakat dan Pemprov DKI, selain tidak masuk retribusi pendapatan asli daerah (PAD), pelangaran ini juga kerap dimanfaatkan para oknum untuk mengambil keuntungan pribadi,” ujar Madsanih di kantornya dikawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Senin (19/12/2022).

Madsanih menyebut, jika kebaradaan bangunan tersebut hingga hari ini berdiri tegak tanpa adanya upaya penertiban dari intansi berwenang. Adapun kewenangan menindak penyegelan hingga rekomendasi teknis (Rekomtek) pada proyek bangunan melanggar aturan yakni dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta. Selanjutnya kata Madsanih, pihak Satpol PP yang akan membongkar bangunan bermasalah tersebut dan ini berdasarkan surat Rekomtek dari Dinas Citata DKI Jakarta. Jadi tugas mereka adalah menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pertanyaannya, mengapa pejabat terkait tidak menjalankan tugasnya untuk menertibkan bangunan tersebut? Apakah ada keterlibatan oknum melindungi keberadaan bangunan itu?,” tegas dia.

”SPACEIKLAN”

Madsanih juga berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta turun langsung kelapangan melakukan pemeriksaan.