Ilustrasi Satpol PP
WARTALIKA.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irawanto melalui Apit AM, selaku Seksie Penertiban Umum (Tramtibum) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan soal dugaan pemerasan oleh oknum Pol PP Jakbar yang berjumlah 8 orang terhadap pemilik kontrakan bernama Herman, warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemberitaan tersebut dinyatakan Apit tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada tindakan pemerasan yang dilakukan anggota Pol PP Jakarta Barat melainkan Herman diwajibkan membayar denda atas pelanggaran pada bangunan rumah kontrakan miliknya.
“Jadi, karena Herman melanggar peraturan mendirikan bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), tidak ada uang pemerasan melainkan dia (Herman) wajib membayar dendanya,” tutur Apit kepada WARTALIKA.id, Senin 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Herman diketahui sedang mendirikan bangunan rumah kontrakan sebanyak 4 pintu di Jalan Puspa Raya GG Brohim RT 012/012, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Proses pembangunan tersebut telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tanpa dilengkapi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga dilakukan penindakan penyegelan sampai dengan penerbitan Surat Rekomendasi Teknik (Rekomtek) oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakbar.
“Karena menyalahi aturan, Herman ini akhirnya memilih untuk membayar denda tersebut. Jadi, emang kenyataannya tidak ada pemerasan, ini real ada buktinya,” sambung Apit.
Dilain sisi, adik ipar Herman, Raga menyampaikan kesalahpahaman atas informasi yang telah ia berikan kepada WARTALIKA.id.
Raga membenarkan bahwa Herman bukan diperas tetapi hanya membayar denda atas pelanggaran saat mendirikan bangunan tersebut.
Bahkan Raga tidak mengetahui secara detail jumlah uang denda yang dibayarkan Herman yang juga disebutnya sebagai pemerasan.
Atas hal tersebut, Raga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah disampaikannya kepada publik.
“Saya atas nama diri sendiri mohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang salah ini. Karena memang sebetulnya saya tidak begitu mengetahui secara detail permasalahanya. Sekali lagi saya mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” ucap Raga saat mengklarifikasi hal serupa kepada WARTALIKA.id.
Meski demikian Apit mengimbau kepada masyarakat luas agar kedepanya tidak melakukan pelanggaran ketika ingin mendirikan bangunan.
“Dari kejadian ini kami berharap agar masyarakat tetap taat terhadap peraturan. Bagi yang ingin membangun, maka segera membuat ijin terlebih dulu, sebab, peraturan terbaru membuat ijin bangunan sangat mudah, yakni Pergub No 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang,” tutupnya. (Pal/Red)
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya