KPAI Kecam Kasus KDRT Terhadap Anak di Apartemen Jakarta Selatan
WARTALIKA.id – Komisioner Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah berinisal RIS kepada anaknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Video kekerasan tersebut viral pada Selasa (20/12) kemarin. Sedikitnya ada 3 video yang beredar di berbagai grup WhatsApp.
“Pihak kepolisian sudah turun tangan, saya menghimbau kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman video tersebut. Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak,” ujar Retno dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022)
Retno mengatakan, dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini polisi akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan.
KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).