WARTALIKA.id – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Mereka ditangkap saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Adapun dalam operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, sebanyak 20 WNA yang diamankan ini terdiri dari 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana. Mereka diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Penangkapan WNI ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng,” kata Tito dalam konferensi persnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis

”SPACEIKLAN”

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.