49 Warga Binaan Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Remisi Natal
WARTALIKA.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan umat Nasrani.
Penyerahan remisi ini berlangsung saat digelar upacara di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (25/12). Secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada perwakilan warga binaan penerima RK I dan RK II.
Dikesempatan itu, turut dihadiri Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, mengatakan, dari jumlah 49 warga binaan yang mendapatkan remisi, 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas,
“Mereka yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana pengganti denda,” ujar Mujiarto.
Ia mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.