FSGI Ungkap 17 Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Tahun 2022
WARTALIKA.id – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan ditanah air sepanjang tahun 2022. Dari data 17 kasus yang diperoleh FSGI sudah diproses secara hukum. Namun terjadi penurunan sedikit dibandingkan 2021 yang berjumlah 18 kasus.
“Dari 17 kasus tersebut diantara terjadi dijenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 kasus, jenjang SMP sebanyak 3 kasus, jenjang SMA 2 kasus, Pondok Pesantren 6 kasus, Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD, usia para korban sekitar 5-17 tahun,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Retno mengungkapkan, total korban sebanyak 117 pelajar yang terdiri 16 anak laki-laki dan 101 perempuan. Ironisnya, dari 19 jumlah pelaku kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan, 73,68% berstatus guru.
Adapun wilayah kejadian diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang (Provinsi Jawa Tengah), Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau) dan Kabupaten Alor (NTT).
“Pada tahun 2022 juga ada sejumlah kasus perundungan berupa bully dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru maupun sesama pelajar, bahkan sampai ada korban meninggal dunia,” beber Retno yang pernah menjabat Kepala SMAN 3 Jakarta.
Ia mengaku prihatin kekerasan fisik dan pembullyan masih terus terjadi di satuan Pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dikarenakan dalih mendisiplinkan.
“Pelaku perundungan di satuan Pendidikan selama tahun 2022 lebih didominasi peserta didik terhadap peserta didik lainnya”, pungkas Retno.
Jika merujuk pada kasus-kasus perundungan yang terjadi sepanjang 2022, menurut Retno, mengapa guru harus mendisiplinkan dengan kekerasan hanya karena murid ribut di kelas, bahkan tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, lalu tidak bisa menjawab pertanyaan guru dan tidak ikut pembelajaran di sekolah.
“Tak hanya itu, kasus kekerasan seksual anak pada tahun 2022 menimbulkan jumlah korban terbesar yaitu mencapai 45 siswi, dan 10 diantaranya diduga mengalami perkosaan,” ujar Komisioner KPAI periode 2017-2022.