WARTALIKA.id – Bagi masyarakat luas agar berhati-hati dan lebih teliti lagi jika ingin melakukan investasi. Belum lama ini sebanyak 15 orang menjadi korban penipuan investasi bodong dengan mengatasnamakan brand perusahaan serta investasi kartu kredit pegadaian dan koperasi.
Tak tanggung-tanggung dari kerugian yang dialami para korban tersebut hingga mencapai Rp 19,6 miliar.
Usut punya usut pelaku yang melakukan penipuan tersebut rupanya dua orang perempuan berinisial, SW (37) dan IA (31).
Kedua tersangka miliki peran berbeda dan berdalih sebagai pemilik produk Double Dipps yang bekerjasama dengan PT Sinar Harapan Abadi.
“Tersangka SW tugasnya mencari investor dan modusnya menjanjikan keuntungan dengan mengaku sebagai pemilik investasi produk Double Dipps dan bekerjasama dengan PT Sinar Harapan Abadi. Sedangkan tersangka IA mengaku sebagai admin,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam jumpa Pers di Mapolres Jakbar, Jumat 13 Januari 2023.
Kasus ini berawal saat tersangka SW menjalin kerja sama kemitraan franchise/waralaba untuk produk Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi pada 2011 silam berdurasi kontrak selama 5 tahun dan berakhir 30 September 2016.
SW kemudian menggandeng IA untuk mengelola usaha investasi tersebut dengan cara mencuri data-data di PT Sinar Harapan Abadi meski kontrak belum berakhir.
Kedua tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 25% per tahun kepada korban dan dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.
Dalam kontrak tersebut SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps dengan masa berlaku kontrak selama 12 bulan.
“Jadi, tersangka menjanjikan apabila kontrak berakhir maka modal korban akan dikembalikan 100 persen. Modus penipuan ini dilakukan sejak 2016 silam. Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah korban tidak bisa menarik uangnya di kartu kredit, korban lalu melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat,” ungkap Pasma.
Dari hasil pemeriksaan polisi investasi yang dijalankan SW dan IA tersebut ternyata terbukti fiktif dan tidak memiliki legalitas.
Faktanya pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang juga tidak memiliki program investasi.
Sementara tersangka berhasil diamankan polisi pada akhir tahun 2022 kemarin.
“Tersangka SW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka IA Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.