Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 27 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Miris! Pelapor Diancam Senpi Malah Jadi Tersangka di Polres Jakpus

Herpal Oleh: Herpal
22 Januari 2023
Ilustrasi

Ilustrasi

WARTALIKA.id – Iwan Tahapari, seorang pelapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP) malah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor mengaku diancam dengan cara terlapor JT mengeluarkan senjata api yang disimpan nya didalam tas dan diduga sambil melontarkan kalimat ancaman.

Peristiwa tersebut terjadi saat Iwan hendak mengkonfirmasi cek giro kosong milik JT, di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Pusat, Jumat 11 Februari 2022 silam.

Kata Iwan, JT pernah memesan sendal sepatu sebanyak 4 mobil kontainer senilai Rp 3,2 miliar.

“Awal kejadian, saya ini datang ke Hotel tersebut niatnya bukan untuk menagih, tetapi untuk konfirmasi giro kosong di tahun 2012, malah dia (terlapor JT) mengeluarkan senjata api dan berkata yang tidak menyenangkan.

“Kamu deft colector, jangankan orang ambon, orang timur satu gerobak saya tembak mati,” sambung Iwan menirukan ucapan JT saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.

Dari kejadian itu Iwan melaporkan JT berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRE METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tangal 15 Februari 2022.

Alhasil penyelidikan polisi menyatakan laporan Iwan tersebut tidak cukup bukti dan akan dihentikan perkaranya. Kini, Iwan ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, sekarang saya dijadikan tersangka pasal 335 di unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat. Karena keadaan saya orang miskin, mungkin terlapor lebih punya,” imbuhnya.

Merasa tak mendapatkan keadilan, Iwan mengaku akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Markas Besar Polri.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan Iwan Tahapari ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua laporan pasti di tindaklanjuti. Sepertinya baru penetapan tersangka,” tulis Kombes Komarudin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat 12 Januari 2023.

Dilain sisi, Kapolres memastikan soal pemberhentian laporan Iwan kepada JT, yakni berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tahapannya sudah jelas tuh, yang hadir dalam gelarpun tercantum. Sudah di tampilkan juga dalam gelar. Penyidik dan ahli yang menilai,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SendShareTweetShare
Next Post
Atraksi Barongsai yang menghibur para penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir.

Rayakan Imlek, Daop 1 Jakarta Suguhkan Atraksi Barongsai di Stasiun Gambir

1000 paket sembako dibagikan kepada warga Kualatungkal sebagai ucapan rasa syukur atas prosesi akad nikah putra kedua Bupati Tanjabbar

1000 Paket Sembako Bentuk Ucapan Syukur Pernikahan Putra Bupati Anwar Sadat

Berita Pilihan

images 17

Penyebaran Omicron Cepat, IDI Minta Pemerintah Tingkatkan Level PPKM

Ketua DPRD Tanjabbar mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-56 teruntuk Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat.

Ketua DPRD Tanjabbar Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Bupati Tanjabbar

IMG 20220927 WA0033

Jokowi Akan Hadiri Gelar Kehormatan Adat di Sulawesi Tenggara

Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, curhat atas penahanan sang ayah.

Alvin Lim Ditahan, Begini Curahan Hati Sang Putri

Berdasarkan hasil Keputusan Dewan Adat Rat Ursiw Loorlim Kepulauan Kei tertanggal 18 April 2020, terkait pemberian rekomendasi kepada Bakal

Terkait Bakal Calon Kepala Ohoi, Raja Famur Danar yang Berhak Mengeluarkan Rekomendasi

Disdik Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang saat ini dipimpin oleh Syaifullah harus melihat kondisi SDN Bonisari Kabupaten Tangerang.

SDN Bonisari Pakuhaji dalam Kondisi Memprihatinkan, Kadisdik Kabupaten Tangerang Diminta Ambil Sikap

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP