WARTALIKA.id – Iwan Tahapari, seorang pelapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP) malah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor mengaku diancam dengan cara terlapor JT mengeluarkan senjata api yang disimpan nya didalam tas dan diduga sambil melontarkan kalimat ancaman.

Peristiwa tersebut terjadi saat Iwan hendak mengkonfirmasi cek giro kosong milik JT, di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Pusat, Jumat 11 Februari 2022 silam.

Kata Iwan, JT pernah memesan sendal sepatu sebanyak 4 mobil kontainer senilai Rp 3,2 miliar.

“Awal kejadian, saya ini datang ke Hotel tersebut niatnya bukan untuk menagih, tetapi untuk konfirmasi giro kosong di tahun 2012, malah dia (terlapor JT) mengeluarkan senjata api dan berkata yang tidak menyenangkan.

“Kamu deft colector, jangankan orang ambon, orang timur satu gerobak saya tembak mati,” sambung Iwan menirukan ucapan JT saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.

Dari kejadian itu Iwan melaporkan JT berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRE METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tangal 15 Februari 2022.

Alhasil penyelidikan polisi menyatakan laporan Iwan tersebut tidak cukup bukti dan akan dihentikan perkaranya. Kini, Iwan ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, sekarang saya dijadikan tersangka pasal 335 di unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat. Karena keadaan saya orang miskin, mungkin terlapor lebih punya,” imbuhnya.

Merasa tak mendapatkan keadilan, Iwan mengaku akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Markas Besar Polri.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan Iwan Tahapari ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua laporan pasti di tindaklanjuti. Sepertinya baru penetapan tersangka,” tulis Kombes Komarudin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat 12 Januari 2023.