Categories: Polri

Polisi Beberkan Motif Pelaku yang Gagahi Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres

WARTALIKA.id – Beginilah wajah pria berinisial S (23), pelaku yang memperkosa dan memukuli sang mantan pacar, Y (19) saat tertangkap Polres Metro Jakarta Barat, Senin 30 Januari 2023.

Kasus ini dipicu soal cemburu buta pelaku terhadap R, pria yang diduga pacar baru korban.

Pelaku lantas menghajar habis-habisan setelah mengetahui korban berpacaran dengan R.

Parahnya lagi pelaku memaksa memasukan kelamin nya ke mulut korban sehingga korban muntah-muntah.

Polisi mengungkap kejadian bermula ketika korban yang seusai makan siang duduk diwarung seberang kantor JNT Taman Surya, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat kemudian ditarik oleh pelaku menuju ke lantai 2.

“Kejadianya pada hari Sabtu 14 Januari 2023. Pelaku awalnya mendatangi korban dan menariknya ke lantai dua kantor JNT tersebut sehingga terjadilah pertengkaran. Pelaku memukuli korban sampai dengan melakukan oral sex di lantai 3. Jadi, pelaku memaksa memasukan kelaminya ke mulut korban sehingga korbanya muntah-muntah,” beber Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan, di Mako Polres Metro Jakbar, Senin 30 Januari 2023.

Sebelumnya, kata Haris, pelaku dan korban pernah berpacaran selama 1 tahun. Sedangkan pelaku adalah mantan karyawan di kantor JNT tersebut.

Motif pelaku karena cemburu kepada korban, karena korban telah memiliki pacar baru, yakni pria berinsial R.

“Pelaku ini ngakunya hanya melampiaskan hasratnya karena kesal, cemburu kepada korban, karena korban diketahuinya sudah punya pacar baru, yaitu saudara Ridwan,” bebernya.

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Tambora pada hari Minggu 29 Januari 2023. Pelaku sempat berupaya kabur ke arah Tangerang,” sambungnya.

Atas perbuatanya, pelaku kini dijerat pasal 6 huruf B UURI No.12 Tahun 2022 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama paling lama 12 Tahun atau denda Rp 300.000.000.

Herpal

ARTIKEL TERKAIT

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya