WARTALIKA.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2018. Selain bebas biaya, program gratis ini sudah berjalan serentak di seluruh Indonesia sejak tahun 2018 sampai tahun 2025.

Pada PTSL 2019 silam tidak lagi melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebaliknya, BPN sudah berkoordinasi dengan seluruh Camat, karena akan melibatkan Lurah, RT, dan RW.

Kegiatan PTSL tersebut juga telah dibiayai oleh pemerintah dan masyarakat hanya cukup membayar biaya Rp150 ribu untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat miliknya.

Namun, diduga hal tersebut tidak dirasakan oleh segelintir warga di Jalan Adhikarya Villa, Taman Kedoya, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

”SPACEIKLAN”

Menurut sumber, sejumlah warga yang berada di dua RW, diduga diminta membayar biaya Rp3.500.000 oleh RW berinisial M dan S.

“Ada sekitar empat tahunan lalu lah, ada dua RW, RW 5 sama 2. Warga diminta tiga juta setengah (Rp3.500.000), rata. Yang minta RW nya’ RW nya’ Pak RW nya lah,” Ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi dengan bukti rekaman, Rabu 8 Maret 2023.

Meski begitu, dugaan adanya pungutan biaya PTSL tersebut dibantah oleh S. Ia mengaku hanya sebatas membantu warganya sebanyak 20 orang.