“Namun begitu, grafik registrasi pengungsi yang berada di Indonesia cenderung menurun jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya,’ jelasnya.

Menurut Hendrik, jumlah pengungsi di seluruh wilayah Indonesia hampir sekitar 12.800 jiwa. Diantaranya sebanyak 7.369 tempat penampungan dan 5.412 tinggal mandiri dan 24 di detensi. (data lengkap dapat diperoleh dari Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri).

“UNHCR memberikan dukungan dalam bentuk bantuan darurat penyelamatan nyawa dengan memastikan perlindungan dan askes kebutuhan dasar serta membantu mencari solusi di luar Indonesia seperti pemulangan sukarela yang biasanya dibantu dengan IOM dan juga resettlement yaitu penempatan ke negara ketiga. Jalur alternatif ke negara ketiga yaitu apabila ada sponsor/reunifikasi keluarga, jalur pendidikan, dan jalur tenaga kerja,” beber Hendrik.

Pengungsi luar negeri di Indonesia juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu penanganan di Puskesmas dengan membawa kartu pengungsi. Selain itu, pengungsi juga mendapatkan pendidikan dan pemberdayaan inklusi dan ekonomi. Pengungsi juga berhak mendapatkan surat keterangan peristiwa penting seperti surat pengganti akte kelahiran.

Sebelumnya, di awal rakor ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menyampaikan laporan kegiatan tersebut. Selanjutnya, acara dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja.