WARTALIKA.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian Polsek Kalideres melakukan penggerebekan dua toko sekaligus gudang penyimpanan minuman keras (miras) d lingkungan RW 08, Kelurahan Semanan, Jakarta Barat, pada Sabtu (23/3/2023) sore.
Dimana dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita belasan ribu botol miras dari berbagai merek mulai yang paling murah hingga yang paling mahal.
“Kami berharap aparat konsisten untuk menutup toko ini secara permanen karena jelas akibat miras di jual bebas berdampak pada kerusakan di masyarakat,” kata Madsanih yang merupakan putra asli Betawi, Minggu (24/3).
Selain itu ia menilai, bahwa ke dua toko itu mengedarkan miras sudah berlangsung lama.
“Untuk itu kami sangat apresiasi langkah tegas aparat kepolisian khususnya jajaran Polsek Kalideres yang telah menindak ke dua toko miras tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan pada bulan puasa Ramadhan 1444 H, Polsek Kalideres menggerebek dua toko sembako yang menjual minuman keras (miras) yang berada di Jalan Raya Semanan RW 08, Kelurahan Semanan, Sabtu (23/3/2023) sore.
“Total ada 1.450 dus yang berisi sekitar 17. 400 botol miras berbagai merk,” kata Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar.
Ia menegaskan, razia miras tersebut untuk menekan kejahatan jalanan maupun tawuran remaja yang kerap dipicu dari mengkonsumsi miras.
Selanjutnya, ribuan dus miras langsung diamankan ke Mapolsek Kalideres, sementara pegawas dan pemilik toko masih di data petugas.
“Semua barang bukti diamankan ke Polsek, pemilik dan pengawas masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.