WARTALIKA.id – Komisaris PT Rizki Mustika Abadi (PT RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 beralamat di Sawangan, Depok, Jawa Barat digugat perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Direksi PT RMA Chairal Zikri.

Gugatan tersebut terdaftar pada 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara: 1128/Pdt.G/2022/ PN.TNG.

Adapun dalam perkara ini, Chairal Zikri selaku penggugat menunjuk Muhammad Bondan Sugiharto dan rekan sebagai kuasa hukum.

Bondan menjelaskan, pertama kleinnya diberhentikan secara sepihak serta uang sisa penghargaan atas pengabdiannya dan dedikasi terhadap perusahan tidak sesuai, kedua gaji kleinnya yang dipotong selama kurang 2 tahun tidak dibayar.

”SPACEIKLAN”

“Tidak terima dengan kejadian ini, klein kami yang merupakan mantan Direksi PT RMA mengambil upaya langkah hukum,” ungkap Bondan dalam keterangan tertulis kepada WARTALIKA.id, Rabu (29/3/2023).

Bondan mengatakan, berawal pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT RMA meminta Chairal Zikri untuk menandatangani proses balik nama sebanyak lima Akta Jual Beli (AJB) Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa bidang tanah. Adapun kelima SHM ini atas nama kleinnya terdiri dari SHM No.1982, No.1979, No.1977, No.2058 dan No.1978.

“Klien kami mau menandatangani kelima AJB tersebut dengan syarat dan ketentuan, apabila para tergugat langsung membayar hak klien kami dari kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000,” ujarnya.

Bondan mengakui, sebelummya Chairal Zikri sudah membuat surat perjanjian atau pernyataan kesepakatan bersama yang bunyinya menerangkan “Kapan Akan Membayar Lunas Uang Penghargaan yang Menjadi Hak Penggugat Seluruhnya”.

“Sejak kelima AJB ditandatangan oleh kliennya yang akan dibalik atas nama Sjahnan Lubis selaku Komisaris PT RMA, seakan tergugat tidak memberikan kepastian kapan uang kompensasi kliennya sebesar Rp.209.000.000 dibayarkan,” bebernya.

“Padahal waktu itu tergugat meminta kepada penggugat untuk menandatangani saja terlebih dahulu dan percaya kepada tergugat yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas kelima bidang tanah SHM tersebut dengan dasar kepercayaan,” lanjut Bondan.