Semestinya kata dia, secara teknis pihak termohon menyerahkan tanah dan pihak pemohon menyerahkan girik.

“Tidak bisa ditafsirkan harus menunggu memasukan ke BPN dahulu. Intinya harus barter lah istilahnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Sabenih sangat yakin bahwa kepemilikan lahan itu adalah milik kliennya.

Sementara pihak pemohon eksekusi saat dilokasi mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan informasi, polemik sengketa lahan itu berlangsung sejak lama. Kedua belah pihak saling klaim dan belum menemukan titik temu.