WARTALIKA.id – PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan perlintasan liar di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong. Kecamatan Cipayung, Depok yang ditutup pada Minggu 16 Juni 2023 lalu dibuka kembali oleh warga.

Bahkan pada Senin, 17 Juni 2023, mendapatkan laporan dari Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bahwa warga telah melakukan pengaspalan jalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis kepada WARTALIKA.id, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam, setelah KRL Bogor-Jakarta Kota tertemper mobil yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan perjalanan KRL terganggu.

“Saat menutup perlintasan liar kami juga melakukan sosialisasi kepada warga agar menggunakan perlintasan sebidang resmi dan tidak membuka perlintasan liar lagi,” ujarnya.

Padahal menurut Feni, perlintasan liar yang ditutup dan dibuka kembali dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan perjalanan kereta api yang membawa ratusan bahkan ribuan penumpang dan juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Adapun diantaranya:
– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) : “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
– Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.

Sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik antara lain di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong,