2. Pihak kedua mengembalikan jaminan sertifikat tanah dengan no 01463 kepada pihak pertama dan membatalkan perjanjian sebelumnya pada 9 Janjari 2023 telah disepakati untuk dijual bersama (sertifikat telah diserahkan oleh pihak pertama ke pihak kedua pada 19 Januari 2023 (tanda terima terlampir).

3. Setelah perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak, berarti sudah tidak ada masalah terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan todak tuntutan apapun di kemudian hari.

4. Pihak kedua akan memberikan hak-hak pihak pertama selama bekerja di pihak kedua.

5. Setelah perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak, maka pihak kedua mencabut laporan polisi.

Namun begitu, pihak kedua atau pihak perusahaan JBA tersebut sempat enggan memenuhi point 4, yakni pihak kedua akan memberikan hak-hak pihak pertama selama bekerja di pihak kedua dan diduga pihak kedua telah ingkar janji untuk mencabut laporan kepolisian.

Ondo melanjutkan, pihaknya meminta agar pihak perusahaan JBA tersebut segera menjalankan komitmenya terkait perjanjian damai tersebut.

“Kami ingin perusahaan komitmen dengan janjinya begitu juga untuk tiga hari kedepan berjanji akan membayar gaji dan rembers nya luthfy,” tutupnya.

Wartalika.id sudah coba mendatangi Kantor Pusat JBA tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan tidak mau menemui.