WARTALIKA.id – Sebanyak 37 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari jumlah pelaku tersebut merupakan sindikat jaringan curanmor asal Lampung.

Atas perbuatanya, kini para pelaku dijerat pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kasus ini merupakan hasil pengungkapan di sepanjang bulan Juli di 28 Tempat Perkara Kejadian (TKP).

“Selain pelaku, kita amankan juga barang bukti, 47 unit sepeda motor, 1 unit mobil truk. Selain itu, ada juga barang bukti STNK palsu 10 lembar, BPKB 10 lembar, 33 buah kunci kendaraan, 6 buah kunci T serta 6 buah Handphone dan uang tunai Rp.500.000 berikut 1 buah Laptop,” kata Kombes Syahduddi dalam kegiatan konferensi pers, di Polres Jakbar, Senin 31 Juni 2023.

Dari rangkaian kasus ini, Syahduddi berencana akan terus melakukan perkembangan. Pihaknya terlebih dulu akan melakukan penyelidikan.

Langkah yang dilakukan Kapolres tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap aksi pelaku sindikat jaringan curanmor Lampung khususnya di wilayah hukum Jakarta Barat.

“Sejauh ini, kita sudah menerapkan sistem Security Asesment dan membentuk Polisi RW di setiap wilayah. Kami juga berkerjasama dengan pemerintah setempat untuk memasang CCTV di setiap wilayah. Dari rekaman CCTV maka kita bisa lihat kejadian hari ini,” katanya.

Belakangan diketahui, aksi pelaku curanmor jaringan Lampung berhasil diungkap di wilayah Kalideres. Polisi kemudian menangkap salah satu pelaku berinsial U.