WARTALIKA.id – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menerapkan aturan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Selain denda, juga diberikan sanksi berupa tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku

Adapun aturan tersebut mulai diberlakukan pada Kamis 3 Agustus 2023, hal ini untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menjelaskan kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang.

”SPACEIKLAN”

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang “dengan sengaja” tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, diantaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni dalam keterangan tertulisnya kepada WARTALIKA.id, Kamis (3/8).

Ia menuturkan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.