WARTALIKA.id – Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan menolak usulan negara-negara Asia Pasifik untuk referendum Papua dan mengakui Papua adalah bagian integral dari Indonesia. Hal ini dinyatakan pada tanggal 10 September 2019 di New York, ketika Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani, bertemu dengan Sekjen PBB, António Guterres, untuk membahas situasi perkembangan terakhir di Papua dan status kedaulatan Papua dari sudut pandang PBB.

Dari hasil pertemuan itu, terungkap fakta penting tentang keputusan yang jelas dan menjadi lebih signifikan dinyatakan bahwa; Pertama, PBB mendukung kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia dan isu kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB. Status Papua sebagai bagian Indonesia sudah final berdasarkan Uti Possidetis Juris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.

Kedua, PBB melihat outcome dari pembangunan pemerintah pada era Presiden Jokowi di wilayah Papua dan Papua Barat. Namun, perlu diperkuat dengan hal-hal simbolis.

Terakhir, PBB memahami adanya kelompok separatis yang terus menerus membuat berita hoax dan demo anarkis dan tindak kekerasan. Pihaknya mengingatkan agar aparat Kepolisian tetap menahan diri agar tidak menimbulkan dampak yang buruk dan menyulitkan pemerintah.

”SPACEIKLAN”

Hal ini menjelaskan bagaimana pemerintah telah menampilkan peran “penyeimbang” yang kuat di Papua, bukan hanya prestasi kebijakan luar negeri namun juga prestasi pembangunan yang telah diraih Papua. Diukur dalam rentang perhatian pemerintah yang dihabiskan untuk membangun Papua, dihadapkan dengan waktu yang dikombinasikan dengan agenda yang berfokus untuk keadilan dan kesejahteraan di Papua untuk terus tumbuh. Apa yang bisa kita lihat di Papua adalah lompatan besar untuk mengatasi kemiskinan dan kesejahteraan Papua.

Mungkinkah Papua dibangun dalam dua Minggu? Tentu saja tidak mungkin, melihat kompleksitas masalah masyarakat Papua. Dalam tingkat perkembangan sosial ekonomi, pemerintah terus-menerus mendorong pembangunan dengan “prinsip-prinsip keadilan yang tepat” di dalam negara.