Ketua MPR RI Dukung Usulan Gubernur Lemhannas Dibentuknya Angkatan ke 4 Siber
WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo hadir dalam kegiatan Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-65 (PPRA-LXV) Tahun 2023, diselenggarakan Lemhannas, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Bambang Soesatyo mendukung usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto agar Indonesia membentuk Matra ke IV Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menghadirkan Angkatan Siber (AS). Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-65 (PPRA-LXV) Tahun 2023, diselenggarakan Lemhannas, di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Memperkuat tiga matra yang sudah ada, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Mewujudkannya perlu amandemen kelima konstitusi untuk mengubah ketentuan pasal 30 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, sehingga TNI tidak hanya terdiri dari AD, AL, dan AU, melainkan ditambah dengan Angkatan Siber (AS). Singapura, Jerman, dan Tiongkok merupakan contoh negara yang telah membentuk Angkatan Siber sebagai matra tersendiri. Pasukan Siber Tiongkok diprediksi yang terbesar di dunia, mencapai 145 ribu personil.
“Singapura kabarnya membutuhkan waktu sekitar 7 tahun untuk mengupgrade kemampuan personel dari berbagai matra menjadi Angkatan Siber. Proyeksi Lemhannas, jika Indonesia memulai pembentukan Angkatan Siber tahun ini, dibutuhkan waktu sekitar 7-9 tahun untuk menjadikan Angkatan Siber sebagai matra tersendiri,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, gagasan Gubernur Lemhannas itu muncul karena ada kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan masa depan. Indonesia harus memiliki digital and intelligence service yang terintegrasi karena ada perubahan yang sangat signifikan di bidang pertahanan siber.
“Sebab, beberapa Kementerian atau Lembaga saat ini memiliki unit siber tersendiri. Kementerian Pertahanan dan TNI memiliki satuan siber. Di kepolisian juga sudah ada, BSSN ada satuan sibernya. Tapi semuanya berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi. Harapan saya unit-unit yang tersebar itu nanti bisa berevolusi menjadi angkatan tersendiri seperti di Singapura dan negara-negara maju lainnya,” ujar Bamsoet.
Turut hadir antara lain, Gubernur Lemhannas Andi Widjadjanto, Deputi IV Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Mohammad Rudy Salahuddin, Direktur Kerja Sama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Berlianto Situngkir, serta Komisaris Utama Telkomsel sekaligus Kepala BRIN ke-1 dan Menteri Riset dan Teknologi RI ke-13 Bambang Brodjonegoro.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, untuk mengatasi berbagai permasalahan di dunia siber dan digital, Indonesia saat ini hanya memiliki dua Undang Undang (UU). Yakni, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Indonesia perlu memiliki UU Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.