Podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR RI
WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Akbar Faizal mengungkapkan, konstitusi bangsa Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Meskipun sudah empat kali diamandemen, masih banyak ruang kosong yang tidak tercover oleh konstitusi. Konstitusi tidak memberikan ‘pintu darurat’ manakala terjadi kedaruratan.
Misalnya, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota, apabila Pemilu tidak bisa dilaksanakan karena gempa bumi megathrust, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.
“Jika Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, maka secara hukum tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Menteri pun sudah berakhir masa jabatannya karena mengikuti masa jabatan presiden yang tersisa hanya Panglima TNI dan Kapolri. Dalam keadaan tersebut timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan darurat politik tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda?,” ujar Bamsoet dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR RI, di Plaza Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/23).
Turut hadir para pimpinan MPR RI antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Hadir pula Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat dan Djamal Aziz, Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari, serta Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah.
Tinggalkan Balasan