Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
WARTALIKA.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) didatangi puluhan mahasiswa dari DPD IMM Sumut, kamis (31/08/2023) pagi. Mereka meminta KEJATISU untuk memeriksa pasangan suami (Muhammad Fadhel Hutagalung dan Tifani May Lova) istri pemilik CV Tifani May Lova yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan ATK yang diduga fiktif pada Bagian Umum Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2021. Selain itu IMM juga menduga ada penyelewengan pada pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Koordinator aksi, Mohan menegaskan pengadaan barang dan ATK di Bagian Umum ATK Pemko Sibolga tahun anggaran 2021 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova diduga fiktif.
“Tidak boleh ada penyelewengan uang rakyat sekecil apapun apalagi pengadaan yang fiktif” tegas Mohan.
Ditambahkan Febri sebagai Koordintaor Lapangan, CV Tifani May Lova juga terindikasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan jasa pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga tahun anggaran 2021 – 2022.
“Jika dugaan ini benar, sungguh keji ketika makan pasien rumah sakit pun sampai diselewengkan” kesal Febri