WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli pakar hukum agraria dan pertanahan, Prof.Dr. B.F Sihombing dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris.

Adapun saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang fakta-fakta yang bermaksud membenarkan dan menguatkan gugatan penggugat.

Dalam sidang berlangsung panas dan perdebatan mempersoalkan mengenai sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh PT Tamara Green Garden selaku pihak pengembang Perumahan Puri Gardenia II.

”newwijaya77”

Dimana pihak penggugat menyatakan berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI pada tahun 2020.

Dalam hal ini, saksi ahli B.F Sihombing menyebut PT. Tamara Green Garden sebagai pengembang berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.

“Jadi fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat,” ujar dia saat dimintai keterangannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

1693445210066
Saksi ahli pakar hukum agraria dan pertanahan, Prof.Dr. B.F Sihombing dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila,

(Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum karena itu sudah kewajiban developer tanpa membayar sepeserpun dan kepada siapapun, harus diserahkan full ke Pemda DKI ke biro aset,” sambung Sihombing.

Dalam persidangan, Sihombing pun menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak Kejaksaan.

“Iya bisa lapor Kejaksaan, nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas,” katanya.

Sihombing juga menerangkan adanya pengukuran ulang oleh Kejaksaan.

“Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol,” paparnya.

Sementara itu, Madsanih Manong, kuasa hukum Achmad Benny Mutiara selaku penggugat mengatakan keterangan ahli yang dihadirkannya semakin menjelaskan bahwa memang ada cacat administrasi dan hukum terkait pembelian lahan tersebut.

Sebenarnya, dalam kasus ini, Madsanih hanya meminta kepada PT Tamara Green Garden untuk membayarkan ganti rugi lahan kliennya yang dicaplok pihak pengembang, yang keberadaannya kini jadi fasum fasos milik Pemprov DKI.

Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.