WARTALIKA.id – Hanya dalam tempo kurang dari 5 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku penggelapan mobil.

Pasutri yang diamankan masing-masing berinisial RM dan RIL. Keduanya warga Jalan Tarikat Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Kedua tersangka diamankan pada Senin (1/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kaurbinops Satreskrim, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (2/9/2023).

Edward menjelaskan, pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pasutri ini tiba di salah satu rumah makan yang ada di Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dengan menumpang mobil BM 1630 HF milik korban atas nama Muhammad Bilal, warga Jalan Meranti II, Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

”SPACEIKLAN”

Kemudian, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan. Namun tiba-tiba, RM meminjam kunci mobil kepada korban dengan alasan mau pergi ke SPBU mengantarkan istrinya RIL untuk buang air kecil.