Tersangka RJ Ucapkan Terimakasih Kepada Polres Simalungun, Polsek Tanah Jawa Sebagai Pilot Projek
WARTALIKA.id – Tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa karena kasusnya mendapat Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah tanpa pengadilan. Program RJ ini adalah program dari Polri yang sukses dilaksanakan oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa
Hal ini dikatakan Boby Dermawan (31), seorang tersangka yang mendapat RJ, saat ditemui di Mako Polsek Tanah Jawa. Dijelaskannya, bahwa ia melakukan tindakan kriminal tersebut karena memang untuk kebutuhan rumah dan kondisi keuangan yang betul betul lagi susah.
“Jadi kami ucapkan kepada Pak Kapolres Simalungun, Pak Kapolsek Tanah Jawa yang telah memberikan Restorative Justice kepada kami. Jujur ini baru pertama kali kami lakukan karena memang di rumah betul betul lagi membutuhkan. Kami ucapkan terimakasih, ini cukup membantu kami karena kami tidak sampai ke peradilan,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, mereka berterimakasih kepada pihak PTPN IV yang sudah mereka rugikan. Ia meminta maaf dan sudah mau memaafkan mereka. Ia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Kemarin itu untuk beli beras di rumah juga di rumah orang tua lagi sakit keras jadi butuh biaya berobat. Kalau yang dicuri, ada sekitar 3 tandan yang diuangkan kurang dari 150 ribu. Ini sanksi cukup ringan. Kapok pasti karena menjalani sanksi sosial ini pun diperhatikan teman teman, masyarakat lain. Cukup membuat kami kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,” sambung Boby.
Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP F.C Sipayung menerangkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV. Namun, sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.
“Ada persyaratan materil, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial atau perpecahan di masyarakat. Persyaratan – persyaratan itu yang kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang korban (PTPN IV) dengan 70 tersangka. Dalam RJ massal ini, kita melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa,” jelas AKBP Ronald.
Jadi pada saat pelaksanaan RJ itu, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan permintaan dari PTPN dalam hal ini sanksi sosial. Respon cukup baik dari PTPN dan menerima permintaan maaf dari tersangka yang meminta agar para tersangka agar melakukan kegiatan sosial.
“Sanksi sosial yang didapat dari tersangka, semuanya berbeda beda seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN IV. Tentu sanksi sosial ini tidak mengganggu masyarakat, hanya 2 kali seminggu pukul 09-10.30 WIB. Sehingga kita harapkan hubungan PTPN dengan masyarakat dapat pulih kembali,” tutur alumni Akpol 2002 ini.
Tinggalkan Balasan