Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Harap Hakim Kabulkan Gugatan
WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lapangan terhadap perkara gugatan objek sengketa tanah di Puri Gardenia II RT 007 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jumat (8//9/2023).
Sidang lapangan yang di pimpin majelis hakim Toga Napitupulu mempertanyakan asal usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Darimana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujuk-ujuk timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2),” tanya Hakim kepada tergugat 1 (Pemprov DKI).
Namun pihak Pemprov DKI yang diwakili biro hukum yang bernama Mindo, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.
“Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat 2 (PT Tamara Green Garden) Yang Mulia. Karena yang mengetahui asal usul tergugat 2,” ujar Mindo.
Begitupun pihak BPN, tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait asal-usul SHGB yang dimilik PT Tamara Green Garden yang diduga dijual kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI tahun 2018.