Bamsoet Ingatkan Peserta Didik Dalam Pratiknya Tidak Seindah yang Diajarkan di Kampus
WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menekankan bahwa ilmu hukum dan ilmu politik masih sangat diperlukan sebagai salah satu program studi, fakultas maupun mata ajar dalam perkuliahan, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (9/9/2023).
Dalam praktiknya, ilmu hukum juga turut berkaitan dengan ilmu politik, ilmu ekonomi, dan juga praktik kekuasaan. Politik tanpa hukum bisa menimbulkan anarki, hukum tanpa politik hanya menjadi rangkaian kata-kata, serta politik dan hukum tanpa kekuasaan hanya berupa angan-angan.
Jika dijalankan dengan baik sesuai ketentuan, politik, hukum, dan kekuasaan, bisa berujung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukan ekonomi perorangan ataupun golongan. Namun ironisnya, saat ini sudah menjadi rahasia umum, untuk menguasai sumber daya ekonomi, banyak yang terlebih dahulu menguasai kekuasaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mendapatkan kekuasaan, selain melalui jalan politik juga seringkali dilakukan dengan mempolitisasi hukum.
“Karenanya, jika ingin menjadi negara maju yang modern, Indonesia harus memiliki tokoh politik, tokoh hukum, tokoh ekonomi, dan tokoh kekuasaan yang bisa menjaga masing-masing pilar tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Saat ini Kita butuh tokoh yang mampu mencegah terjerumusnya negara dalam pratik demokrasi NPWP (Nomor Piro Wani Piro) yang ujung-ujungnya melahirkan oligarki atau kekuasaan yang terpusat pada satu kelompok pemilik modal, yang diakui atau tidak telah masuk ke dalam relung-relung demokrasi kita yang semakin mahal. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan peserta didik yang tidak hanya pintar secara akademis, melainkan juga memiliki karakter kebangsaan yang berhati Indonesia dan berjiwa Pancasila,” ujar Bamsoet dalam Kuliah Umum Politik, Hukum, Ekonomi, dan Kekuasaan, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (9/9/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengajak berbagai perguruan tinggi melalui lembaga kajian dan penelitian yang dimilikinya untuk mengkaji sistem politik dan pemilihan langsung yang dilakukan dari mulai tingkat pemilihan kepala desa, bupati/walikota, gubernur, legislatif, hingga presiden. Dalam konteks keindonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakannya dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan.
Mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR RI, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD RI, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam Utusan Golongan.