“Gagasan cyber notary sebenarnya sudah mengemuka di Indonesia sejak tahun 1995. Kemudian redup karena tidak ada dasar hukum yang melandasi. Hadirnya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris, sebetulnya telah membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia. Terlebih penjelasan pasal 15 ayat (3) UU No.2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodir kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik,” jelas Bamsoet.

Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur ini menerangkan, dalam realitanya, konsep cyber notary belum seutuhnya diadopsi di Indonesia karena beberapa alasan. Antara lain, konsepsi mengenai syarat-syarat formil yang bersifat kumulatif dan mengharuskan kehadiran para pihak, dianggap masih menjadi ganjalan dalam penerapan cyber notary.

Misalnya dalam memaknai frasa “di hadapan”. Saat ini, penafsiran yang dominan adalah bahwa berhadap-hadapan secara fisik tetap menjadi hal mutlak. Penafsiran inilah yang perlu ditransformasi, karena pengadilan saja sudah bisa dilakukan secara teleconference memanfaatkan sambungan video jarak jauh.

“Melalui teleconference, sebenarnya para pihak tetap hadir secara fisik dan membaca draft aktanya pada masing-masing halaman di layar komputer. Kemudian setelah tercapai kesepakatan menandatangani dokumen secara elektronik,” terang Bamsoet.

Wakik Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni UNPAD dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tantangan lainnya dalam menerapkan cyber notary yakni terkait dukungan infrastruktur teknologi informasi/jaringan internet yang belum sepenuhnya merata. Serta tingkat literasi teknologi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum, juga belum memadai.

“Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang meragukan dari aspek keamanan, karena rawannya penyalahgunaan teknologi informasi yang belum terproteksi secara maksimal. Berbagai realitas tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi notaris dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” pungkas Bamsoet.