WARTALIKA.id – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN  Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan empat pilar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait pelayanan kepada masyarakat.

Adapun penandatanganan nota tersebut berisi kerjasama kedua belah pihak dalam hal pembinaan teknis penata pertanahan, analis pertanahan dan PPNPN sekaligus kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Dony Novantoro mengatakan, perintah tindak lanjut Menteri Hadi Tjahjanto telah dilaksanakan dengan bersinergi bersama 4 pilar Forkopinda diantaranya Kejari.

“Kegiatan ini memperbarui MoU yang pernah dilakukan oleh kantor Pertanahan Jakarta Timur dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan,” ujar Dony Novantoro dalam keterangan rilis yang diterima Wartalika.id, Selasa 3 Oktober 2023.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri adalah salah satu pihak yang wajib diajak bersinergi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harus berkomitmen memperbaiki pelayanan pertanahan kepada masyarakat, karena kita harus mengingat hal-hal yang besar dimulai dari hal-hal yang kecil,” kata Dony.

Untuk diketahui, penandatangan nota kerjasama ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakata Timur, Donny Novantoeo  dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook