WARTALIKA.id – Dua Jaksa Kejatisu yakni Alofsen Sianturi (43) dan Yos Arnold Tarigan (40) membantah dugaan terlibat melakukan intervensi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Barang dan ATK pada Bagian Umum Pemerintah Kota Sibolga tahun 2021 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova dan Penyelenggaraan makan pasien RSU dr. Ferdinan Lumban Tobing Kota Sibolga tahun anggaran 2022 yang penyelenggaraan jasanya juga dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova.

Redaksi WARTALIKA.id menerima surat bantahan atau hak jawab yang dilayangkan kedua Jaksa Kejatisu tersebut pada Selasa 10 Oktober 2023. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11 dimana disebutkan Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dalam isi surat tersebut kedua Jaksa Kejatisu itu merasa keberatan dituliskan secara terang dan jelas dalam pemberitaan yang berjudul “Massa Desak Kejaksaan Agung Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu” dan adanya keterlibatan dua orang Jaksa dengan menyebut nama lengkap dan gelarnya tersebut, serta dalam pemberitaannya menyebutkan bahwa kedua orang Jaksa tersebut telah membekingi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tipikor sebagaimana dimaksud.

Hal-hal yang kami anggap sangat tidak sesuai dengan aturan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni: