Lurah Tanjung Duren Utara Dorong Warga Gunakan IKD untuk Permudah Akses Layanan Publik
WARTALIKA.id – Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dukcapil Kelurahan Tanjung Duren Utara melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) jemput bola warga di RT. 010, RW. 003, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa(10/10/2023).
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Gentina Arifin mengatakan, layanan yang berlangsung di Lingkungan RT, RW dan Kelurahan tersebut dilakukan untuk memperbanyak masyarakat yang beralih ke IKD. Disetiap wilayah bisa dimulai dari jam. 16:00 Wib – 21:00 Wib.
Dikatakan Gentina, dalam kegiatan yang berlangsung disetiap hari ini dan berpindah-pindah, pihaknya menargetkan 200 warga beralih ke IKD. Dalam kegiatan itu, pihaknya mengerahkan 10 petugas untuk melayani masyarakat yang akan beralih menggunakan IKD.
Lurah Tanjung Duren Utara Prayudi Hari Wibawa mengatakan, dari pihak kami selalu berusaha agar warga Kelurahan Tanjung Duren Utara mudah dan mempunyai IKD, di RT. 010, RW. 003, dibuka mulai pukul. 16:00 Wib – 21: 00 WIB, saat dikonfirmasi WARTALIKA.id.
Warga Tanjung Duren Utara kebanyakkan orang sibuk di siang hari, jadi kita mempermudah agar warga bisa punya IKD. Untuk pembuatan IKD sendiri, dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh di Playtore melalui ponsel Android. Sementara, di Playtore pada ponsel Iphone belum tersedia. Dalam pembuatan IKD atau e-KTP digital tersebut, masyarakat hanya mengikuti petunjuk yang sudah tersedia. Tapi, masyarakat harus meminta barcode kepada petugas Disdukcapil, untuk melakukan aktivasi. “Tidak semua kami berikan Link untuk dapat memberikan layanan kode QR,” imbuhnya.
Ketua RW. 003 Kelurahan Tanjung Duren Utara Sabarrudin menyambut baik layanan jemput bola IKD yang digelar Sudin Dukcapil Jakarta Barat, melalu Kelurahan Tanjung Duren Utara.
Ia menyebutkan, layanan jemput bola pembuatan dan aktivasi IKD di lingkungan RT 010/003, diikuti 92 warga. Laporan petugas ducapil dan dilihat dari absen warga yang bikin IKD ini. Namun, ada warga yang tidak bisa melakukan aktivasi karena tidak memiliki ponsel android.
“Ternyata untuk beralih ke IKD itu prosesnya sangat mudah dan cepat. IKD ini penting karena identitas kependudukan saya jadi lebih aman,” tandasnya.
Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif.