WARTALIKA.id – Akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital. Sebagian dokumen penting seperti materai, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun kini bisa dibuat versi digitalnya.

Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

”SPACEIKLAN”

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut

Pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. Pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD

Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.