KPK: Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi, Temuan Puluhan Miliar di Rumdin SYL
WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL), Kasdi Subagyono(KS) dan Muhammad Hatta(MH) dan menahan 1 orang diantaranya, Jakarta, Kamis(12/10/2023)
KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Sebagai seorang penyelenggara negara, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Penyelenggara Negara sebagai pihak yang berwenang seharusnya mengemban tugasnya dengan penuh amanah bukan justru memperkaya diri melalui modus-modus korupsi.
SYL selaku Menteri Pertanian diduga memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing Eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian dengan kisaran mulai dari USD4.000 hingga USD10.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui KS dan MH.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar dan 12 senjata api.
KPK mengungkap uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 13,9 miliar. KPK menyebut itu merupakan bukti permulaan dalam mengusut korupsi yang melibatkan SYL.
“Jumlah sekitar Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan. Pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Sebelum pengumuman tersangka pada SYL, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Kamis (28/9). Tim penyidik menemukan adanya uang puluhan miliar rupiah dari penggeledahan tersebut.
Ali mengatakan Rp 13,9 miliar yang dinikmati SYL berbeda dengan temuan puluhan miliar rupiah di rumah dinas. KPK saat ini masih menelusuri asal-usul uang Rp 30 miliar tersebut.
“Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami. Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya tersebut,” jelas Ali.
KPK saat ini telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Para tersangka itu mulai dari mantan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.