Bamsoet Tegaskan Pembuatan Peraturan Perundangan Harus Memihak Kepentingan Rakyat
WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo kembali mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Membahas tentang bagaimana sebuah peraturan kebijakan publik dibuat, dan dinamika dibalik pembuatannya.
Database peraturan perundang-Undangan melaporkan setidaknya Indonesia telah memiliki 1.745 undang-undang (UU), 217 Perppu, 4.869 peraturan pemerintah, 18.175 peraturan menteri, 5.817 peraturan badan/lembaga, 18.814 peraturan daerah, serta 58.034 peraturan lainnya.
Dari banyaknya peraturan tersebut, tidak jarang ada yang saling tumpang tindih bahkan saling bertentangan satu sama lain. Pro dan kontra di masyarakat juga pasti selalu ada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sebuah peraturan yang dikeluarkan sangat kental dengan aroma potensi moral hazard yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau bahkan justru merugikan masyarakat luas.
“Contohnya, UU No.3/2020 tentang Minerba yang pada saat itu ramai dengan kontroversi karena dinilai mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup serta jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas. Menurut laporan WALHI, beberapa kontroversi yang menyertai UU tersebut yakni, masyarakat tidak lagi bisa protes ke pemerintah daerah, resiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang, perusahaan tambang masih bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan, perusahaan tambang bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, bahkan mendapat jaminan royalti 0 persen,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik, kepada para mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/10/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, agar tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih, saling bertentangan, maupun menciptakan moral hazard, maka pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan jurus jitu melalui omnibus law dalam merancang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja, yang akhirnya ditetapkan menjadi UU No.6/2023. Melalui teknik Omnibus Law, sekitar 80 UU dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor. Seperti pada bidang perpajakan yang merevisi 7 UU, yakni UU Pph, UU PPN, UU PUK, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.