Mendorong Penggunaan Obat Herbal untuk Menurunkan Belanja Obat dan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
WARTALIKA.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengambil langkah untuk terus mendorong penggunaan obat herbal di seluruh Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan hadirnya e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memfasilitasi pembelian fitofarmaka dan obat herbal terstandar. Fitofarmaka merupakan golongan obat yang berasal dari bahan alam, baik itu tumbuhan, hewan, maupun jasad renik.
Kemenkes mengumumkan bahwa belanja fitofarmaka dan obat herbal terstandar mencapai Rp 11,9 miliar pada tahun 2023. Angka ini mencakup pengadaan dari sebanyak 103 rumah sakit pemerintah dan 118 dinas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan mengoptimalkan penggunaan obat herbal, Kemenkes berharap dapat menekan angka pengeluaran belanja obat-obatan yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghadirkan Formularium Fitofarmaka sebagai acuan penggunaan fitofarmaka di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Formularium ini juga dapat dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
Dalam upayanya untuk terus mempromosikan penggunaan obat herbal dan fitofarmaka, Kemenkes juga telah meluncurkan etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-katalog sektoral. Adanya etalase ini diharapkan mampu mempermudah akses bagi masyarakatdalam memilih dan membeli obat-obatan herbal.
Kemenkes menyadari bahwa penggunaan obat herbal dan fitofarmaka masih sangat minim di Indonesia. Padahal, sudah sejak lama obat-obatan herbal telah digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif pengobatan. Selain itu, penggunaan obat-obatan herbal juga dinilai lebih aman dan minim efek samping.
Dalam menghadapi situasi pandemi yang masih berlangsung, penggunaan obat herbal dan fitofarmaka dinilai juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan obat-obatan herbal juga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan yang lebih teliti.
Kemenkes juga menekankan bahwa dalam penggunaan obat herbal dan fitofarmaka, masyarakat harus tetap berhati-hati dan memastikan bahwa obat yang digunakan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditentukan. Adanya formularium dan etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memilih dan membeli obat-obatan herba yang berkualitas.
Sumber : Andhika Wahyudiono Dosen UNTAG Banyuwangi