Categories: Polri

Satgas P3GN Polri Amankan 3.851 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

WARTALIKA.id – Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.

Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September lalu.

“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep di Aula Bareskrim Polri Lt.9, Rabu (18/10/2023).

Dari jumlah tersangka yang ditangkap, sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.

Asep menjelaskan, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut. Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.

“Untuk Modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api,” ungkap.

Untuk barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertig. Serta pasal Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 800 Juta dan maksiaml 8 Miliar ditambah sepertiga.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar, Ratusan Personel Turun Jaga Kondusifitas

WARTALIKA.id - Ratusan personel gabungan kembali diturunkan dalam kegiatan patroli skala besar yang digelar Polres Metro Jakarta Barat bersama 3… Baca selengkapnya

Penuh Haru dan Berkah, Yayasan Babussalam Jakarta Barat Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah

WARTALIKA.id - Suasana haru, semangat, dan keberkahan menyelimuti acara pelepasan serta pengantaran 45 jemaah umrah Yayasan Babussalam Kapuk, Cengkareng, Jakarta… Baca selengkapnya

Perjuangkan PKL, Pembina Perwista Temui DPRD DKI Bahas Ekonomi Wisata Kota Tua

WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Sekda DKI Sapa Langsung ASN Dinsos, Jamin Pelayanan Publik DKI Tetap Optimal

WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya

Aksi Damai Warga Glodok, Ini Pesan Lurah Harry Apriyanto

WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya