Pasca Konflik Berkepanjangan, DLHK Konsel Menetapkan Kegiatan PT WIN Sesuai Regulasi
WARTALIKA.id – DLHK Konsel melakukan kunjungan lapangan dan kajian regulasi peraturan perundang-undangan terhadap aktivitas PT WIN di Desa Torobulu pasca konflik berkepanjangan antara warga lingkar tambang dengan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Kepala DLHK Konsel Ichsan Porosi dari hasil kunjungan lapangan dan kajian regulasi peraturan perundang-undangan pihaknya telah menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan PT WIN sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT WIN sudah mulai bisa fokus beroperasi meambang ore nikel. “Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menemukan dan menilai aktivitas pertambangan yang dilaksanakan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobu, Kecamatan Laeya, Konsel, masih sesuai regulasi,” kata Ichsan Porosi kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Pernyataan itu sekaligus menggugurkan tudingan-tudingan yang dilayangkan masyarakat yang menolak aktivitas PT WIN juga lembaga-lembaga yang menyatakan hal yang serupa.
Ichsan Porosi, menuturkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) pasca adanya pertemuan antara pemerintah daerah Konsel yang dilaksanakan oleh Bupati Konsel bersama warga sekitar yang menolak aktivitas pertambangan, langsung melakukan cek lapangan, alhasil tidak menemukan adanya pelanggaran dan sudah sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara bukan pertambangan ore nikel seperti di Desa Torobulu,” jelas Ichsan Porosi.
Kata dia, semua sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Sementara untuk aktivitas pertambangan ore nikel sepanjang masih dalam jarak yang aman, perusahaan pemegang izin berhak untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai acuan dalam RKAB pertambangan itu sendiri,” sebut Ichsan.
“Adapun hasil pengamatan kami di lapangan, untuk aktivitas pertambangan yang di lakukan PT WIN, kami memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya di sekitar area Tower atau pemancar direkomendasikan jarak aktivitas pertambangan yang bisa dilakukan yaitu 20 sampai dengan 30 meter, dan itu merupakan sempadan dan tidak bisa diganggu, selebihnya itu bisa dilakukan penambangan,” sambung dia.
Terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.