“Sementara itu juga ada beberapa warga yang bersedia di relokasi untuk di tambang di bawah rumahnya yang sekarang, kalau sudah selesai di tambang membangun kembali rumahnya, mereka bersedia, dan sudah ada beberapa warga yang mau seperti itu. Itu juga perlu menjadi catatan,” ujar Ichsan.

Meski demikian tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di dusun I, di Desa Torobulu, berdasarkan sejauh pengamatan DLHK Konsel, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya.

“Untuk kegiatan pelanggaran pencemaran udara atau pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran saja, belum merupakan suatu pelanggaran,” tutur Ichsan Porosi.

Meski demikian, di dalam rekomendasinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel melalui DLHK juga memberikan rekomendasi dan saran agar PT WIN tetap melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan.

Salah satu contohnya, adalah pohon-pohon besar yang ada di lokasi area pertambangan jangan ditebang. Sementara untuk di daerah yang paling dekat dengan pemukiman warga agar dilakukan atau dibuatkan blok dinding pembatas, seperti seng dan lain-lain. Sehingga tidak menimbulkan debu langsung kepada masyarakat sekitar area pertambangan.

Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran warga akan adanya dampak pertambangan yang bisa di timbulkan di area tambak atau empang warga, DLHK Konsel sudah menawarkan kepada  warga yang merasa khawatir akan hal itu dengan pembuatan sediment pond.

“Oleh karena itu dalam pengamatan kami sangat jauh tambak dengan aktivitas pertambangan untuk bisa menimbulkan dampaknya,” ujar Ichsan Porosi.

Meski demikian wilayah bekas tambang PT WIN atau area yang sudah dilakukan pengerukan ore nikel, DLHK Konsel akan melakukan intervensi khusus jika pihak perusahaan belum melakukan reklamasi, melalui program penghijauan atau penanaman pohon-pohon.

“Pemda Konsel juga mengharapkan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT WIN agar bisa melaksanakan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) baik itu saat pra-pengolahan dan pasca pengolahan tambang, dengan demikian kita bisa mengurangi seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan atau bisa terjadi, karena bicara aktivitas pertambangan pasti ada dampaknya baik itu dampak positif maupun negatif,” kata Ichsan.