WARTALIKA.id – Sengkarutnya penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari, Yan Ayomi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Jumat, membuat LP3BH Manokwari berang.

Oknum Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari Yan Ayomi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, pada Jumat 20 Oktober 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023.

Polresta Manokwari diduga memperlakukan tersangka Kadis Perindagkop dan UKM Yan Ayomi tersebut secara khusus. Yan Ayomi dikenakan wajib lapor setiap hari Jumat. Hal ini disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, kepada awak media pada Senin (23/10/2023).

Keputusan wajib lapor itu lantas melukai perasaan Nur Alam, perempuan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yan Ayomi. Nur Alam melalui kuasa hukumnya Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy mengungkapkan, jika kliennya merasa terpukul mendapatkan kabar tersebut, mengingat saat kejadian penganiayaan betapa arogan dan superiornya oknum pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari kepada kliennya.

Baca Artikel Terkait :

“Alibi yang dipakai oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk memberikan status “Wajib Lapor” kepada tersangka Yan Ayomi sang oknum Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari itu sama sekali bertentangan dengan amanat UU No.8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu pertimbangan objektif dan subjektif dari keadaan tersangka,” kata Warinussy, kepada awak media di Manokwari, Jumat malam 27 Oktober 2023.

Menurutnya, alasan memperlakukan wajib lapor terhadap tersangka penganiayaan berat akan menimbulkan kekuatiran tersangka dapat melarikan diri, dapat menghilangkan barang bukti atau pun dapat mengulangi perbuatannya sesungguhnya sudah jelas. Sehingga, kata Warinussy tak ada alasan bagi pihak Penyidik untuk tidak melakukan penahanan segera terhadap tersangka.

“Kami disini butuh kepastian hukum, sebelumnya sudah saya jelaskan di Kabupaten Manokwari ini tidak ada keadilan bagi rakyat kecil, yang kecil semakin tertindas?,” kata dia.

Warinussy mengaku telah mendengar kabar dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bahwa pihak penyidik di Polresta Manokwari telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Namun sayangnya sampai saat ini klien kami yaitu Ibu Nur Alam maupun kami sebagai Tim Kuasa Hukumnya belum menerima tembusan SPDP tersebut,” terangnya.

Kata dia, apakah ini akan berkutat ditempat atau istilah jaman sekarang kamu punya uang kamu punya kuasa. “Ini sangat memprihatinkan dimana di Manokwari diduga kepastian hukum sudah mati. Selain itu hal ini juga bakal menjadi preseden yang buruk bagi aparat penegak hukum,” imbuhnya.

“Saya sudah berdiskusi dengan rekan-rekan di Jakarta, jika kepastian hukum benar-benar sudah mati disini dan hanya berlaku bagi rakyat kecil yang jika sudah menjadi tersangka langsung ditangkap dan tidak berlaku bagi pejabat di Manokwari, dengan tegas kami sebagai kuasa hukum akan membawa perkara ini ke Polda Papua Barat bahkan Mabes Polri,” tegasnya.