Diduga Oknum Wartawan Melanggar Kode Etik Tayangkan Berita SIM Link Barombong
WARTALIKA.id – Oknum wartawan diduga melanggar kode etik jurnalis, tidak melakukan konfirmasi sebelum menayangkan berita sorotan, Surat Izin Mengemudi(SIM) Link Barombong dituding Up harga SIM.
Baru baru ini tersebar berita berita dari salah satu media online, yang menyorot kinerja Petugas SIM Link yang berlokasi di Barombong, kecamatan Tamalate Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023)
Menurutnya SIM yang di wilayah Kelurahan Barom Kecamatan Tamalate, menuai Sorotan dari kalangan Masyarakat.
Dari hadirnya berita tersebut membuat sejumlah media mencoba kembali melakukan konfirmasi di beberapa masyarakat yang sudah melakukan pembuatan perpanjangan SIM, namun dari semua keterangan masyarakat, tak ada satupun adanya keluh kesah terkait harga perpanjangan SIM, yang sudah sesuai dengan standar oprasional yang ditentukan.
Selain itu, dalam isi berita itu dimana menyebutkan kalimat Oknum Calo, yang dituding memberi harga sebesar Rp 400 ribu, sama sekali tidak diketahui oleh petugas SIM Keliling.
Justru sangat disayangkan mengapa masyarakat yang mau mengurus SIM nya, tidak langsung bertemu petugas SIM, agar mendengarkan keterangan dari harga pengurusan SIM yang sebenarnya.
Dari keterangan Awak media yang kebetulan ada dilokasi Pengurusan SIM bahwa, ” Tayangnya informasi berita mengenai SIM yang di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate Kota makassar, tidak ada dapat mengalahkan petugas SIM keliling, sebab apa yang terjadi di luar mobil SIM, petugas SIM tidak banyak mengatahui sebab sibuk melayani Masyarakat yang sedang melakukan perpanjangan SIM, “Jelas salah satu tim Wartawan.
Sambunngnya, sebagai Jurnalis yang profesional berkompetisi, sebelum mengangkat berita di Portalnya, sebaiknyamelakukan konfirmasi agar isi berita yang tayang berimbang.
Semoga Tayangnya berita ini, jelas bahwa apapun temuan di publik, kita upayakan ada namanya klarifikasi atau konfirmasi ulang, agar tidak merugikan pihak pihak tersebut.
Tinggalkan Balasan