Jelang Pemilu 2024, Kapolres Pegunungan Bintang: Ingat Personel Jaga Netralitas dan Beberapa Poin Larangan Polri
7. Menggunakan / Berikan Fasilitas Dinas / Pribadi untuk Politik;
8. Black Campaign ( Kampanye Hitam ) menganjurkan untuk GOLPUT;
9. Memobilisir Organisasi Sosial, Organisasi Agama, Organisasi Ekonomi untuk Pasangan Calon;
10. Memberi Komentar, Mendiskusikan tentang Pasangan Calon;
11. Menyimpan, Menempel Atribut Pasanagan Calon di Peralatan Milik Polri;
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa yang menjadi Potensi kerawanan pelanggaran bagi Personel Polri pada pemilu 2024 diantaranya Adanya Tindakan Kriminalisasi. Memberikan Dukungan dalam Bentuk apapun, Memberikan Fasilitas Milik Dinas Polri, Melakukan Intervensi, Membocorkan Hasil Penghitungan Suara, Memanfaatkan Kewenangan dan Jabatan untuk mendukung anggota Keluarga yang berpartisipasi dalam kegiatan Politik, Ketidaknetralan Ajudan ( Anggota Polri ) Kepala Daerah, Intervensi oleh Purnawirawan TNI/POLRI, Berfoto dengan Pasangan Calon, Menerima Grativikasi, Turut Serta dalam Kampanye Hitam ( Black Campaign ), Tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan PAM Pemilu dan Pembocoran Rahasia Tugas PAM Pemilu yang mana ini semua bisa berakibat fatal bagi personel yang melakukan kegiatan tersebut, Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan integritas Polri, serta memastikan bahwa personel Polres Pegunungan bintang tetap Netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang pemilu. Menjaga aturan netralitas adalah kewajiban bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum
” Mari sama – sama kita sebagai Anggota Polri tetap menjaga Netralitas dan Profesionalitas demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu 2024 khusus di kabupaten Pegunungan bintang berjalan aman dan lancar,” tegas Kapolres.