Imigrasi Jakarta Barat Tangkap WNA DPO Kepolisian Tiongkok Dikawasan Taman Sari
WARTALIKA.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CR (61) yang menjadi buronan Kepolisian negara tersebut di kawasan Pinangsia, Taman Sari, pada Senin (13/11/2023).
“Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian bahwa Kepolisian Tiongkok sedang mencari seorang buronan yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam jumpa pers.
Atas informasi tersebut, kemudian petugas Imigrasi Jakarta Barat menindaklanjuti dan melakukan operasi pencarian.
Menurut Sandi, saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian pada sebuah ruko di Pinangsia, Tamansari, dan berhasil menangkap CR pada Senin (13/11).
Dalam pemeriksaan diketahui CR tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data sistem keimigrasian, CR sudah tidak memiliki Izin Tinggal sejak 17 September 2021,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan