Tingkatkan Disiplin Prajurit, Anggota Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam Jaya
WARTALIKA.id – Upaya memberikan pengetahuan tentang KUHPM kepada Anggota Kodim, Baik Prajurit maupun PNS dengan menerima penyuluhan Hukum oleh Kumdam Jaya, Kamis (23/11/2023).
Pasi Pers Mayor Inf Nawawi Afandi pada kesempatan penyuluhan Hukum tersebut menyampaikan sambutannya yakni garis besar yang akan disampaikan oleh Narasumber Kumdam Jaya adalah tentang Asusila, Perselingkuhan Prajurit dan Persit, Narkoba dan Netralitas TNI dan Penyebab anggota melakukan THTI sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini karena dewasa ini tidak sedikit ditemukan anggota yang melakukan hidup boros (berfoya-foya) yang terjadi dilingkungan keluarga TNI AD maupun PNS Angkatan Darat, sehingga untuk menghindari terjadinya THTI kita wajib hidup hemat agar terhindar dari pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit.
Penyuluhan Hukum oleh Mayor Chk Hariman, yang dilaksanakan hari ini bertempat di Aula Kodim 0505/JT, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja Kumdam Jaya pada Triwulan-IV Tahun 2023.
Penyampaian Mayor Hariman, pengertian Hukum yang harus diketahui oleh Prajurit, PNS dan Persit, dengan memberikan Materi tentang disiplin Prajurit TNI dan pelanggan yang sering dilakukan seperti Tidak hadir tanpa ijin (THTI) sampai dengan proses Desersi dan penyebab anggota melakukan hal tersebut, serta penyampaian 7 pelanggan berat seperti Perselingkuhan Prajurit dan Persit, Asusila, Narkoba dan Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 mendatang.