Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 Polri Diminta Intensifkan Gelar Razia Knalpot Brong
WARTALIKA.id – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri Agus Flores meminta aparat kepolisian agar lebih mengintensifkan menggelar razia pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu ia ungkapkan, setibanya di Jakarta seusai menggelar Rakernas para pengurus dan anggota PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri seluruh Indonesia.
Menurutnya PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri merasa prihatin dengan masih banyak warga masyarakat yang melanggar Undang-Undang Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) salahsatunya dengan penggunaan knalpot brong/racing.
“Kita prihatin warga masyarakat masih ada saja yang belum mengerti tentang pasal tersebut, pelanggarannya pun semakin masif kebanyakan pelakunya ini anak-anak muda, kaum gen Z,” kata dia, Minggu (24/12/2023).
Perlu diketahui, Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.