WARTALIKA.id – Kasus Penggelapan mobil Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ atas nama Pemilik Zulpan yang saat ini ditangani oleh Polsek Tambang, Kabupaten Kampar-Riau yang diduga dilakukan oleh Inisial “M” masih dalam proses hukum Penyelidikan Polsek Tambang.

Perkara ini berawal dari Zulpan menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya Inisial “N” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “M” yang juga keponakan dari ZULPAN.

Kemudian pada sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau diGelapkan oleh “M” kepada pihak lain dengan Inisial “S” hal ini terbukti dari Keterangan Gambar: Freddy Simanjuntak (Kiri) dan Zulpan (Kanan) di Polsek Tambang

Pengakuan Ibu Kandung Zulpan kepada Saksi “YR” dan Saksi “S” atas kejadian tersebut Zulpan merasa kecewa dan selanjutnya membuat surat Pengaduan ke Polres Kampar pada tanggal 24 Januari 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang kemudian proses hukumnya ditangani oleh Polsek Tambang.

”SPACEIKLAN”