“Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu penyelesaiannya yaitu sudah hampir setahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 hingga saat ini masih terus dalam pengembangan Penyelidikan oleh Penyidik Polsek Tambang dan terakhir klien saya telah menerima SP2HP dengan Nomor: B/169/XII/2023/Reskrim tanggal 06 Desember 2023 yang pada intinya seluruh nama yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa sebagai Saksi dan selanjutnya akan dilakukan wawancara lanjutan terhadap “M”, “N” dan “R”.” ujar Triandi Bimankalid selaku Kuasa Hukum Zulpan dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak REDDY & Rekan, Senin(8/1/2024).

“Sampai Saat ini Kami dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, akan terus mengawal dan memantau Kasus ini sembari berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan, si penampung/penadah barang hasil Tindak Pidana maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan Hak atas Unit mobil tersebut kepada pihak lain? Sementara STNK dan BPKB asli hingga saat ini masih berada di tangan Zulpan,” tutur Triandi Bimankalid kepada awak media di Kantornya.

Selanjutnya Zulpan sangat berharap kepada Penyidik Polsek Tambang untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu dan Professional menangani Perkara ini dan meminta agar seluruh pihak-pihak yang terkait atau terlibat di dalam perkara penggelapan mobil Zulpan segera ditangkap dan diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.