RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) by system dalam waktu 1×24 jam kerja. Mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.

Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA diharapkan mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan ke depannya. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

Para kepala daerah Pemkab/Pemkot diharapkan agar terus berkomitmen menindaklanjuti matek RDTR tersebut untuk ditetapkan dalam Perkada yang terhubung dengan sistem OSS sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di daerah.